Sabtu, 21 Des 2024, 01:00 WIB

KPU Sebut Pelantikan Kepala Daerah Idealnya pada 13 Maret 2025, Ini Alasannya

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah), Wamendagri Ribka Haluk (kelima kanan), Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (ketiga kanan), Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kedua kanan) dan Yulianto Sudrajat.

Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

1734703753_7b42f26e9e102b1af790.jpg

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah), Wamendagri Ribka Haluk (kelima kanan), Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (ketiga kanan), Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kedua kanan) dan Yulianto Sudrajat menekan tombol saat peluncuran aplikasi Satu Peta Data Pemilu serta buku Perjalanan Data Pemilih dan Storytelling Data Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (20/12). Aplikasi itu memuat data pemilih dan lainnya.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12).

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.

Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

Afif menilai tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK. “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK. “Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan. “Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” pungkas dia.

Revisi UU Pemilu 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga mengusulkan Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada dapat dijadikan satu.

Hal itu disampaikan Afifuddin merespons adanya wacana revisi aturan pemilu, terutama UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.

“Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin.

Dia menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg terasa sangat melelahkan. Tak hanya itu, dirinya mengakui KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg, akan tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.

“Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski begitu, ihwal tersebut masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Hal ini pun masih harus dibahas lebih dalam, karena apa pun yang akan dibahas serius di DPR harus melalui kajian mendalam dulu.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: