Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu

KPU RI Fokus untuk Hadapi PHPU Pileg

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Daftarkan PHPU Pileg -- Pemohon sebagai Pihak Terkait mendaftarkan diri dalam sengketa perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/4). MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD, dan akan akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (2/5).

A   A   A   Pengaturan Font

“Rakor pemetaan potensi gugatan sengketa. Kan mulai besok (Rabu, 24 April 2024) itu keluar nomor registrasi, nomor register dari gugatan legislatif. Kalau kemarin Pilpres udah tutup nih, sekarang masuk ke legislatif ada DPR, DPD, dan itu 14 hari lagi nanti sidangnya."

DEPOK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan lembaganya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk focus menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan rakor yang diadakan pasca-PHPU Pilpres 2024 berakhir itu berlangsung selama tiga hari hingga 25 April 2024, dan mengundang KPU Provinsi seluruh Indonesia.

"Rakor pemetaan potensi gugatan sengketa. Kan mulai besok (Rabu, 24 April 2024) itu keluar nomor registrasi, nomor register dari gugatan legislatif. Kalau kemarin Pilpres udah tutup nih, sekarang masuk ke legislatif ada DPR, DPD, dan itu 14 hari lagi nanti sidangnya," ujar Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, kemarin.

Ia mengatakan bahwa rapat untuk menghadapi PHPU Pileg dilakukan seiring dengan tahapan Pilkada serentak 2024 yang sudah berjalan.

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top