Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU RI Bantah Ada Mediasi dengan Prima untuk Memori Banding Tambahan

Foto : antarafoto

Anggota KPU RI saat jumpa pers

A   A   A   Pengaturan Font

Berikutnya dalam memori banding tambahan itu, KPU menyampaikan sejumlah poin lain, di antaranya KPU memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dalam amar putusan PN Jakpus tersebut.

Beberapa hal yang melatarbelakangi permohonan itu adalah terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Beragam ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu tidak ada yang berkenaan dengan alasan penundaan pemilu. Yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Selain itu, KPU memandang ada kemungkinan dua atau lebih kewenangan hukum putusan yang berbeda karena di satu sisi, KPU saat ini dituntut untuk memberikan kesempatan perbaikan verifikasi administrasi selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

"Namun di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan pula untuk menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang dimaknai pula menunda tahapan verifikasi perbaikan, sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud," kata Afif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top