Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada 2020

KPU Rekrut PPDP dengan Protokol Kesehatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Proses rekrutmen akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Proses rekrutmen petugas Pilkada atau PPDP akan dimulai pada 24 Juni 2020. Mereka akan bekerja secara adhoc. Seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19," kata anggota KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa (23/6).

Penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU Kabupaten atau Kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP sampai penyampaian pakta integritas, kata Ilham, akan dilakukan dengan protokol kesehatan. Mereka (PPDP) ini akan bekerja dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agutus 2020.

Segera Disosialisasikan

Untuk memperlancar proses rekrutmen, Ilham minta seluruh KPU Kabupaten atau Kota wajib segera mensosialisasikan ini. Selain itu, penetapan PPDP terpilih mesti diumumkan dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor komisi pemilihan masing- masing. Pengumuman juga harus ditempel di kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah diakses publik.

"Adapun syarat calon PPDP yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen, dan tidak berpihak. Harus ada surat pernyataan. Berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa serta tidak memiliki penyakit degeneratif. Ini juga harus ada surat pernyataannya," ujarnya.

Sementara bagi komisi pemilihan di wilayah kepulauan atau yang daerahnya sulit akses seperti di pegunungan dan pelosok, mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP bisa menyesuaikan. Namu dia mengingatkan, dalam pelaksanaannya agar tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten atau Kota setempat. Yang bisa menjadi PPDP, menurut Ilham, bisa pengurus rukun warga, rukun tetangga atau warga yang diusulkan PPS setempat.

"Mereka akan membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT atau RW atau kepala adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS," katanya.

Sementara itu, anggota KPU lainnya Viryan Azis menyoroti beberapa hal yang harus diperhatikan komisi pemilihan di daerah dalam proses rekrutmen PPDP. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu kriteria, rekrutmen, dan bimbingan teknis (Bimtek).

"Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara massif. Sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, terkait rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, terkait Bimtek, bagaimana mengefektifkan Bimtek dan terkait penggunaan protokol Covid-19," ujar Viryan.

Ditambahkannya, nanti dalam proses rekrutmen akan ada formulir untuk merekap data PPDP. Termasuk NIK dan nomor handphone PPDP. Menurutnya, ini sangat penting untuk mendukung kegiatan- kegiatan berikutnya yang memerlukan keterlibatan PPDP.

"Dengan begitu KPU daerah punya basis data mereka. Ini bisa menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap," kata Viryan.

ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top