Rabu, 04 Des 2024, 03:25 WIB

KPU Rekap Tingkat Provinsi 7 Desember

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

JAKARTA -  Tanggal 7 Desember dijadwalkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 untuk tingkat provinsi. “Rekapitulasi suara tingkat kecamatan sudah rampung 100 persen. Kini tahap rekapitulasi  tingkat kota dan 7 Desember mulai tingkat provinsi,” jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah, Selasa.

Menurutnya, saat ini tengah berlangsung rekapitulasi suara di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Sedangkan rekapitulasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat mulai hari ini (4/12). Sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan telah mulai rekapitulasi suara tingkat kecamatan 28 November atau satu hari setelah pemungutan suara.

Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara untuk tingkat kecamatan 28 November-3 Desember. Kemudian, tingkat kabupaten/kota 29 November- 6 Desember. Sedangkan untuk provinsi 30 November-9 Desember.

Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno. Untuk hitung cepat, pasangan Pramono-Rano unggul atas dua paslon.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan pasangan calon Gubernur dan Wakil yang meraih suara lebih dari 50 persen, sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: