![KPU Rampungkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan](https://koran-jakarta.com/images/article/phplwubyg_resized.jpg)
KPU Rampungkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan
![KPU Rampungkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan](https://koran-jakarta.com/images/article/phplwubyg_resized.jpg)
Viryan Aziz, Komisioner KPU.
Buat Perpu
Sementara itu di tempat terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan bahwa peraturan mengenai jumlah surat suara untuk DPTb adalah dua persen dari DPT di TPS, sudah mutlak. Rahmat justru mengusulkan untuk segera dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi memberikan hak memilih bagi pemilih tambahan tersebut.
"Kalau menurut undangundang dua persen ya dua persen. Kalau mau berubah ya buat Perppu," tandasnya.
Rahmat mengingatkan, KPU untuk selalu melihat regulasi yang ada setiap akan membuat kebijakan.
Ia mencontohkan kebijakan KPU soal penandaan mantan napi korupsi di surat suara yang menuai polemik, karena tidak ada di undang-undang serta berbeda pandangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya