Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daftar Pemilih | Terdapat 275.923 Pemilih Tambahan yang Pindah Memilih

KPU Rampungkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan

Foto : ISTIMEWA

Viryan Aziz, Komisioner KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) secara nasional. Dari keseluruhan data yang direkapitulasi KPU, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah pemilih yang masuk ke dalam DPTb dan tersebar di 87.483 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Berdasarkan laporan KPU Provinsi, kegiatan pelayan memilih sampai dengan tanggal 17 Februari kemarin, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih.Sudah terekap sejumlah itu yang tersebar di 87.483 TPS," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/2).

Viryan menjelaskan, pemilih tambahan tersebut tersebar di 30.118 desa dan kelurahan, 5027 kecamatan, serta 496 kabupaten dan kota. Namun, Viryan mengakui pihaknya memiliki kendala dalam proses percetakan suaranya, karena jumlah pemilih tambahan melebihi ketentuan dalam undang-undang.

"Jadi, sebagian dari dua ratusan ribu pemilih DPTb ini, terkendala surat suara karena di dalam undang-undang disebutkan, pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen," katanya.

Masalah pencetakan surat suara tersebut, kata Viryan, menjadi kendala KPU untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Ia menjelaskan, dua persen dari DPT per- TPS yang berjumlah 300 orang adalah 6 orang. Namun dalam kenyataannya ada beberapa TPS, terutama yang berada di sekitar kampus dan perusahaan, memiliki DPTb yang berjumlah 300 sampai 500 orang yang tidak memungkinkan untuk dicetak surat suaranya.

"Nah, ini kendala yang sekarang kita hadapi. Jadi terkait dengan penyiapan surat suara untuk pemilih DPTb, sebagian dari pemilih DPTb terancam, memang sudah terdata namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara," tuturnya.

Viryan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan solusi-solusi yang akan dilakukan dengan pihakpihak terkait untuk mengatasi permasalahan pencetakan surat suara. Salah satu opsinya yaitu membuat TPS baru karena untuk pencetakan surat suara tidak dimungkinkan.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada pembahasan bersama dan solusi bersama yang menjadi kebijakan kita menyelesaikan persoalan ini," tukasnya.

Selain itu, Viryan mengaku pihaknya juga memiliki kendala pada pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Dari 510 Lapas dan Rutan, ujar Viryan, yang hanya merekam data napi hanya 93 Lapas Rutan dan yang direkam datanya sebagian besar adalah napi penduduk setempat.

Buat Perpu

Sementara itu di tempat terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan bahwa peraturan mengenai jumlah surat suara untuk DPTb adalah dua persen dari DPT di TPS, sudah mutlak. Rahmat justru mengusulkan untuk segera dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi memberikan hak memilih bagi pemilih tambahan tersebut.

"Kalau menurut undangundang dua persen ya dua persen. Kalau mau berubah ya buat Perppu," tandasnya.

Rahmat mengingatkan, KPU untuk selalu melihat regulasi yang ada setiap akan membuat kebijakan.

Ia mencontohkan kebijakan KPU soal penandaan mantan napi korupsi di surat suara yang menuai polemik, karena tidak ada di undang-undang serta berbeda pandangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Teman-teman KPU harus ingat seperti itu, kalau mau solusinya ya buat Perpu," pungkasnya.tri/AR-3)

Komentar

Komentar
()

Top