Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daftar Pemilih | Terdapat 275.923 Pemilih Tambahan yang Pindah Memilih

KPU Rampungkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan

Foto : ISTIMEWA

Viryan Aziz, Komisioner KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Proses rekapitulasi akhir untuk pemilih dalam Pemilu serentak 2019 sudahdilakukan KPU sehingga memasuki hari H pencoblosan, KPU sudah siap dengan data pemilih tetap.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) secara nasional. Dari keseluruhan data yang direkapitulasi KPU, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah pemilih yang masuk ke dalam DPTb dan tersebar di 87.483 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Berdasarkan laporan KPU Provinsi, kegiatan pelayan memilih sampai dengan tanggal 17 Februari kemarin, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih.Sudah terekap sejumlah itu yang tersebar di 87.483 TPS," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/2).

Viryan menjelaskan, pemilih tambahan tersebut tersebar di 30.118 desa dan kelurahan, 5027 kecamatan, serta 496 kabupaten dan kota. Namun, Viryan mengakui pihaknya memiliki kendala dalam proses percetakan suaranya, karena jumlah pemilih tambahan melebihi ketentuan dalam undang-undang.

"Jadi, sebagian dari dua ratusan ribu pemilih DPTb ini, terkendala surat suara karena di dalam undang-undang disebutkan, pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top