Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Ralat Data Pemilih

Foto : Istimewa

Ilustrasi. Logo Pilkada serentak

A   A   A   Pengaturan Font

KPU meralat daftar pemilih tetap Pilkada serentak 2020 sebanyak 20.788.320 orang yang belum memiliki e-KTP sehingga terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat data pemilih yang keliru meliputi data daftar pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum memiliki e-KTP.

Sebelumnya, Anggota KPU, Viryan Aziz, merilis data bahwa daftar pemilih tetap Pilkada serentak 2020 yang belum memiliki e-KTP tercatat sebanyak 20.788.320 orang. Viryan menyebut, mereka terdaftar dalam DPT Pilkada, sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, setelah pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) mengkritisi itu, data tersebut akhirnya diralat.

"Update DPT Pilkada Serentak 2020 berdasarkan status perekaman e-KTP dari laporan KPU di daerah. Berdasarkan data perekaman (Sidalih) yang dimutakhirkan kemarin, jumlah DPT Pilkada 2020 dari 32 Provinsi di Indonesia sebanyak 100.359.152 pemilih. Data tersebut juga merincikan 3 status perekaman dari DPT yakni sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP, sudah rekam (Suket), dan belum melakukan perekaman," kata Viryan.

Sedangkan jumlah total warga yang sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP, lanjut Viryan, sebanyak 95.674.327 jiwa. Dan sebanyak 1.897.231 jiwa sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki e-KTP. Mereka baru diberikan surat keterangan tanda sudah rekam e-KTP atau Suket.

"Sementara, jumlah total warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di 32 Provinsi sebanyak 2.787.594 orang," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top