Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024

KPU Mesti Jamin Hak Pemilih Belum Miliki KTP-el

Foto : antaranews

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono

A   A   A   Pengaturan Font

“Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga patut diapresiasi."

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus dapat menjamin hak memilih para pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga patut diapresiasi," ujar Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, Bawaslu harus mengikuti cara pandang yang sama dengan KPU.

"Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu tampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan KTP-el pada hari pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Arfianto menjelaskan pertama-tama yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan KTP-el.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top