Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Mamuju Rekrut Calon KPPS Hingga 20 Desember

Foto : ANTARA Foto/M Faisal Hanapi

KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan perekrutan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024, di Mamuju, Senin (11/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Mamuju - KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan perekrutan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual, di Mamuju, Senin, mengatakan, penerimaan calon KPPS di Mamuju, mulai dilaksanakan pada 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

Ia mengatakan, KPU Mamuju juga telah membentuk helpdesk yang akan bertugas dalam merekrut calon anggota KPPS Mamuju yang beralamat di jalan Mustafa Katjo Kantor KPU Mamuju.

Menurut dia, rekrutmen KPPS di Mamuju akan dilaksanakan masing masing petugas panitia pemungutan suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Mamuju.

Ia mengatakan, para KPPS yang direkrut tersebut nantinya akan bertugas pada 836 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mamuju yang tersebar di 11 kecamatan, 101 desa dan kelurahan.

"Setiap TPS tersebut, akan direkrut tujuh orang calon anggota KPPS, terdiri dari ketua dan anggotanya, sehingga secara keseluruhan jumlah petugas KPPS yang direkrut sebanyak 5852 orang, di Kabupaten Mamuju," katanya.

Ia mengatakan, KPU Mamuju juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi di pemilu 2024 dengan menjadi anggota KPPS.

"KPU Mamuju berharap agar masyarakat berpartisipasi menyukseskan Pemilu dengan menjadi penyelenggara pemilu dan mendaftar untuk menjadi anggota KPPS," katanya.

Ia mengatakan, adapun menjadi persyaratan menjadi anggota KPPS diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun.

Selain itu setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

"Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Selanjutnya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top