KPU Langgar Administratif Pemilu terkait Keterwakilan Perempuan
Foto : ANTARA/Muhammad Ramdan
Suasana sidang putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11).
Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 sebagaimana Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya