Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Kota Serang: Caleg Terpilih Tidak Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Pihaknya juga mengaku telah melakukanroadshow kesemua partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk segera menyampaikan LHKPN untuk mengurangi konsekuensi tidak dilantik bagi caleg terpilih.

"Upaya kita sudah roadshow ke semua parpol yang memperoleh kursi di Pemilu 2024 agar segera menyampaikan LHKPN," katanya.

Sebelumnya KPU Kota Serang, Bantenmenetapkan 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih periode 2024-2029 pada Jumat (14/6).

Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak dengan total enam kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Kota Serang. Selanjutnya diikuti dengan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top