![KPU Kota Serang: Caleg Terpilih Tidak Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-kota-serang-caleg-terpilih-tidak-dilantik-jika-tak-lapor-lhkpn-240723003134.jpg)
KPU Kota Serang: Caleg Terpilih Tidak Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN
![KPU Kota Serang: Caleg Terpilih Tidak Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-kota-serang-caleg-terpilih-tidak-dilantik-jika-tak-lapor-lhkpn-240723003134.jpg)
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Serang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyampaikan calon legislatif (caleg) terpilih bisa tidak dilantik jika tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Senin, mengatakan hal tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Iya tidak kita sertakan sebagai calon legislatif terpilih," katanya.
Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang terpilih periode 2024-2029 belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN.
"Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan LHKPN dan batas akhirnya sampai tanggal 13 Agustus 2024," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya