KPU Komitmen Gelar Pemilu Proporsional Terbuka
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia
"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," kata Doli membacakan kesimpulan.
Secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut dia, persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.
Untuk diketahui, delapan fraksi menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya