Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Hak Kaum Disabilitas dalam Pemilu Tidak Berbeda dengan yang Lain

KPU Kenalkan Surat Suara Difabel

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Keterbatasn fisik tidak menjadi halangan untuk menyuarakan hak politik. Karena itu penyelenggara pemilu membantu dengan sosiliasasi agar lebih mudah.

JAKARTA - Menjelang hari pemungutan suara 17 April 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih dan simulasi pemungutan suara bagi pemilih disabilitas. Sosialisasi ini guna memastikan hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu terpenuhi.

Acara diselenggarakan oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) dengan dukungan dari KPU, di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2) itu sangat penting untuk diketahui oleh penyandang disabilitas, baik tentang waktu pemilihan dan bagaimana nanti proses pemungutan/ penghitugan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, dalam Pasal 5 Tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa dalam pemilihan umum, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk menjadi penyelenggara pemilu. "UU telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warganegara," kata Kabiro Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah.

Dalam kesempatan itu pula, KPU mensosialisasikan desain (template) surat suara warnawarni yang dikhususkan bagi pemilih tunanetra. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/ KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top