Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Hak Kaum Disabilitas dalam Pemilu Tidak Berbeda dengan yang Lain

KPU Kenalkan Surat Suara Difabel

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menjelang hari pemungutan suara 17 April 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih dan simulasi pemungutan suara bagi pemilih disabilitas. Sosialisasi ini guna memastikan hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu terpenuhi.

Acara diselenggarakan oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) dengan dukungan dari KPU, di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2) itu sangat penting untuk diketahui oleh penyandang disabilitas, baik tentang waktu pemilihan dan bagaimana nanti proses pemungutan/ penghitugan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, dalam Pasal 5 Tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa dalam pemilihan umum, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk menjadi penyelenggara pemilu. "UU telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warganegara," kata Kabiro Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah.

Dalam kesempatan itu pula, KPU mensosialisasikan desain (template) surat suara warnawarni yang dikhususkan bagi pemilih tunanetra. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/ KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Nur Syarifah mencontohkan, warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota DPR RI, sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Kemudian warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota DPD RI terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Selanjutnya warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih DPRD Provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.

Sedangkan warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram, surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Perhatian Negara

Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Vicent Mariano mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KPU tersebut sebagai bentuk perhatian negara agar pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih non disabilitas.

Karena sebagaimana yang diketahui ungkap Vicent, pada pemilu atau pilkada sebelumnya, pemilih disabilitas itu kerap mengalami hambatan atau seakan dinomor dua kan haknya dari pemilih non disabilitas. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top