Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DPT Tambahan

KPU Kaji Opsi "Judicial Review"

Foto : ANTARA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum masih mengkaji beberapa opsi, baik mengajukan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan surat suara karena membeludaknya Daftar Pemilih Tambahan di Pemilu 2019.

"Saat ini, KPU tengah memetakan pemilih yang melakukan pindah memilih yang tersebar di 87.483 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 30.118 desa/kelurahan, 5027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. Namun, pekerjaan tak cukup sampai di situ, ada kendala yang menyulitkan KPU. Kendala tersebut adalah banyaknya pemilih pindah TPS di satu titik," tegas Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Senin (25/2).

Jika uji materi dilakukan, yang akan diuji di antaranya Pasal 344 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

"Bisa saja kami (KPU) lakukan uji materi, tetapi kita sedang petakan DPTb-nya dulu," ujar Arief. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top