Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak | Aplikasi Sistem Hitung untuk Memberi Informasi Perolehan Suara

KPU: Hitung Manual Jadi Patokan

Foto : ISTIMEWA

Penyelenggara Pemilu tetap memutuskan bahwa penghitungan manual merupakan penghitungan resmi. Selain itu hanya sebatas informasi saja.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU, bukan hasil resmi sebagai metode penghitungan suara pada Pemilu 2019, melainkan menggunakan rekapitulasi manual dan berjenjang. Sehingga tidak terlalu bermasalah dalam hasil hitungan akhir, jika ditemukan kesalahan sistem pengamanan dan dapat diretas pada proses pemilihan.

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Ilham Saputra usaiKPU melakukan simulasi Situng di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3), yang mengatakan, pada prinsipnya, aplikasi Situng ini sudah ada sejak Pemilu 2004, 2009, 2014 hingga Pemilu 2019, sebagai bentuk transparansi KPU dalam pengisian formulir C1 plano, yang harus terlebih dahulu dipindai (scanning) ke dalam Situng.

Akan tetapi Ilham menjelaskan, aplikasi Situng ini bukan merupakan hasil resmi dan hanya sebagai informasi saja, bilamana ada masyarakat ingin mengecek hasil pemilu melalui fomulir C1 plano yang sudah diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke server KPU.

Sebab, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten/ kota/KIP, tingkat provinsi oleh KPU provinsi/KIP, dan tingkat nasional oleh KPU.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top