Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak | Aplikasi Sistem Hitung untuk Memberi Informasi Perolehan Suara

KPU: Hitung Manual Jadi Patokan

Foto : ISTIMEWA

Penyelenggara Pemilu tetap memutuskan bahwa penghitungan manual merupakan penghitungan resmi. Selain itu hanya sebatas informasi saja.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU, bukan hasil resmi sebagai metode penghitungan suara pada Pemilu 2019, melainkan menggunakan rekapitulasi manual dan berjenjang. Sehingga tidak terlalu bermasalah dalam hasil hitungan akhir, jika ditemukan kesalahan sistem pengamanan dan dapat diretas pada proses pemilihan.

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Ilham Saputra usaiKPU melakukan simulasi Situng di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3), yang mengatakan, pada prinsipnya, aplikasi Situng ini sudah ada sejak Pemilu 2004, 2009, 2014 hingga Pemilu 2019, sebagai bentuk transparansi KPU dalam pengisian formulir C1 plano, yang harus terlebih dahulu dipindai (scanning) ke dalam Situng.

Akan tetapi Ilham menjelaskan, aplikasi Situng ini bukan merupakan hasil resmi dan hanya sebagai informasi saja, bilamana ada masyarakat ingin mengecek hasil pemilu melalui fomulir C1 plano yang sudah diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke server KPU.

Sebab, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten/ kota/KIP, tingkat provinsi oleh KPU provinsi/KIP, dan tingkat nasional oleh KPU.

Walaupun dalam prosesnya saat di TPS, baik pengawas TPS (PTPS) dan saksi-saksi peserta pemilu juga diberikan salinan formulir C1 plano hasil penghitungan suara presiden/ wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD ditempel di tempat dimana masyarakat bisa mengakses, yang kemudian direkapitulasi secara berjenjang, tetapi Situng tetap penting sebagai alat bantu bagi publik.

"Pada prinsipnya kita ingin masyarakat tahu hasil dari Pemilu itu dengan cepat. Tetapi sekali lagi ini bukan hasil resmi," ujar Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3).

Ilham juga mengungkapkan, bahwa aplikasi Situng untuk Pemilu 2019 ada perbedaan dengan Situng pada Pemilu 2014.

Pada Pemilu 2014, pemindaian (scanning) formulir pileg dan pilpres tidak dilakukan secara bersamaan karena pemilu tak dilaksanakan secara serentak. Sementara, pada Pemilu 2019, pemindaian C1 akan dilakukan berbarengan lantaran pileg dan pilpres digelar bersamaan.

Infrastruktur Server

Hal itu yang membuat pada beberapa simulasi pemungutan dan penghitungan suara di beberapa tempat, KPU RI banyak mendapat keluhan dari KPU provinsi dan kabupaten/ kota karena server Situng melambat. Oleh karena itu, pihaknya akan segera memperbaiki dan memperkuat infrastruktur server tersebut.

"Ini menjadi tantangan bagi untuk memperkuat infrastruktur Situng. Sehingga pada hari H, tidak lagi terjadi kondisi-kondisi seperti yang dilaporkan ke kami," pungkasnya.

Di waktu bersamaan, untuk menjaga suara rakyat di Pemilu 2019, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) meluncurkan gerakan Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 (KPJS 2019).

Gerakan itu memungkinkan publik mengecek kebenaran jumlah suara yang didapatkan di level Pilpres dan DPR RI, serta mengumpulkan tambahan foto hasil pemilihan legislatif. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top