Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan | Putusan MK Dinilai Lebih Tinggi dan Mengikat

KPU Harus Solid soal Caleg DPD

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Hal senada disampaikan peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay yang memilih opsi agar Oesman Sapta yang notabene politisi senior itu ketika sudah terpilih dan dilantik, maka ia wajib menyerahnkan bukti tertulisnya atau surat pengajuan dirinya sebagai calon anggota DPD pengurus parpol.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi bersikeras bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya KPU, tak bisa dipaksa harus mengikuti putusan satu lembaga peradilan hukum saja. Apalagi, jika kemudian isi putusan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi.

Alat Peraga Kampanye

Sementara Bawaslu meminta KPU segera tuntaskan persoalan alat peraga kampanye (APK) yang masih banyak mengalami kendala pengadaannya. Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, negara wajib memfasilitasi pembiayaan hingga pemasangan APK melalui KPU, yang salah satu tujuannya adalah menjaga keadilan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke KPU untuk segera memfasilitasi APK. Afifudin mencatat, pembahasan APK telah berjalan dua bulan. Dikhawatirkan jika terlalu lama maka akan muncul banyak persoalan baru semisal APK liar beredar sehingga mengancam rasa keadilan peserta Pemilu. "Kami sudah berikan surat pengingat ke KPU. Kalau nanti tanggal 23 sudah dua bulan, kita akan kembali mengambil langkah mengingatkan lagi," kata Afif di Jakarta, Rabu (21/11).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top