Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan | Putusan MK Dinilai Lebih Tinggi dan Mengikat

KPU Harus Solid soal Caleg DPD

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Larangan anggota partai menjadi caleg DPD sudah diputuskan MK, tapi MA memenangkan upaya gugatan soal ini. Sikap tegas KPU dinanti.

JAKARTA - Pasca putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, KPU diminta banyak pihak untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Soliditas Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Penilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi penguat langkah KPU menentukan sikap putusan PTUN itu.

Direktur Eksekutif dari Netgrit Sigit Pamungkas menilai, KPU sudah semestinya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai anggota partai politik, sudah tepat dan KPU wajib melaksanakan putusan tersebut. Sigit juga menganggap, tidak solidnya sesama penyelanggara juga menjadi faktor timbulnya masalah kepemiluan.

"Memang KPU dan penyelenggara pemilu lainnya harus duduk bareng mensikapi ini. Kalau beda sikap terus berbahaya bagi penyelenggara pemilu," ujar Sigit dalam diskusi di kantor Netgrit, jalan Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Selain itu tambah Sigit, idealnya putusan MK lebih tinggi kedudukannya meski MK dan MA sama-sama lembaga yudikatif. Oleh karena itu, ia ia meminta KPU untuk tetap menbatalkan permohonan Oesman Sapta yang dikabulkan PTUN itu. "Di tengah Indonesia yang sedang susah,seenggaknya sika KPU akan jadi preseden baik bagi KPU itu sendiri," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top