KPU Harus Jamin Hak Pilih Warga
Ilham Saputra, Anggota KPU
Perlu jaminan ketersediaan surat suara sekaligus untuk meminimalisir terjadinya kekacauan di masyarakat demi mewujudkan pemilu yang aman dan damai.
JAKARTA - Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pindah pilih dan menjadikan surat keterangan dapat menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara membawa implikasi terhadap ketersediaan logistik yang sudah dicetak oleh KPU.
Menurut Veri, waktu yang mepet mendekati hari pemungutan suara pada 17 April 2019, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menjamin pelaksanaan hak pilih warga negara. Ia menilai, perlu jaminan ketersediaan surat suara sekaligus untuk meminimalisir terjadinya kekacauan di masyarakat demi mewujudkan pemilu yang aman dan damai.
Di samping itu, KPU telah menetapkan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 8 April lalu. Di mana jumlah pemilih bertambah 37.734. Penambahan tersebut berasal dari pemilih yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPT.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa perubahan dalam proses Pemilu 2019," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jl. Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (9/4).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya