Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 | Putusan MK Mengenai Hak Pilih Berdampak pada Penyediaan Logistik Pemilu

KPU Harus Jamin Hak Pilih Warga

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra, Anggota KPU

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pindah pilih dan menjadikan surat keterangan dapat menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara membawa implikasi terhadap ketersediaan logistik yang sudah dicetak oleh KPU.

Menurut Veri, waktu yang mepet mendekati hari pemungutan suara pada 17 April 2019, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menjamin pelaksanaan hak pilih warga negara. Ia menilai, perlu jaminan ketersediaan surat suara sekaligus untuk meminimalisir terjadinya kekacauan di masyarakat demi mewujudkan pemilu yang aman dan damai.

Di samping itu, KPU telah menetapkan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 8 April lalu. Di mana jumlah pemilih bertambah 37.734. Penambahan tersebut berasal dari pemilih yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPT.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa perubahan dalam proses Pemilu 2019," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jl. Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (9/4).

Setidaknya, ungkap Veri ada dua dimensi penting dari putusan MK dalam memberikan jaminan hak kontitusional warga Negara untuk memilih. Pertama, pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih (derogable right) dalam hal untuk pemilih pindahan, di mana sebelumnya 30 hari menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, Putusan MK memberikan batasan bahwa Surat keterangan (Suket) perekaman adalah bagian dari KTP Elektronik sehingga dapat menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Satu hal penting adalah jangan sampai ada pemilih yang terhalangi dalam melaksanakan kedaulatannya dikarenakan tidak tersedianya surat suara," ungkap Veri.

Senada dengan Veri, Sekjen KIPP Kaka Suminta mempersoalkan tentang daftar pemilih khusus (DPK), yang pada Pemilu 2014 lalu, terdapat 2,6 juta pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang di Pemilu 2019 disebut DPK. Kedua jumlah pemilih pindahan (DPTb) yang telah mencapai 800.219 dan masih mungkin bertambah sampai 10 April besok.

Hal ini lanjut Kaka, menuntut manajemen yang ketat dari KPU agar ketersediaan logistik pemilu tidak menjadi penghalang bagi pemilih melaksanakan haknya. Seruan Kampanye Untuk Pemilu Damai. Ditambah dua minggu pelaksanaan kampanye rapat umum beberapa catatan sudah selayaknya disampaikan bagi seluruh stakeholder pemilu baik penyelenggara maupun peserta pemilu.

Integritas Penyelenggara

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat, salah satu indikator pemilu berjalan Luber Jurdil adalah, integritas penyelenggara pemilu khususnya terkait maraknya politik uang terjadi selama tahapan kampanye pemilu.

Ia menganggap, Bawaslu belum melakukan terobosan baru untuk mengawasi secara ketat jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang tersisa delapan hari lagi. Seharusnta Bawaslu memiliki terobosan seperti KPU dan KPK yang sepakat menunda para caleg yang belum melaporkan LHKPNnya. "Harusnya Bawaslu berani seperti itu (KPU)," tegasnya.

Di tempat terpisah, Anggota KPU Ilham Saputra menegaskan, bahwa pihaknya akan mempercepat produksi logistik guna mengakomodir TPS tambahan berikut membentuk sumber daya manusia/petugas KPPS. Itu menunjukkan KPU harus bekerja ekstra keras karena Pemilu 17 April 2019 tinggal hitungan hari lagi.

"Kami menargetkan, tanggal 12 April produksi logistik selesai dan siap didistribusikan ke provinsi yang ada TPS tambahan," pungkasnya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top