![KPU Harus Jamin Hak Pilih Warga](https://koran-jakarta.com/images/article/phphqdap7_resized.jpg)
KPU Harus Jamin Hak Pilih Warga
![KPU Harus Jamin Hak Pilih Warga](https://koran-jakarta.com/images/article/phphqdap7_resized.jpg)
Ilham Saputra, Anggota KPU
Setidaknya, ungkap Veri ada dua dimensi penting dari putusan MK dalam memberikan jaminan hak kontitusional warga Negara untuk memilih. Pertama, pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih (derogable right) dalam hal untuk pemilih pindahan, di mana sebelumnya 30 hari menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, Putusan MK memberikan batasan bahwa Surat keterangan (Suket) perekaman adalah bagian dari KTP Elektronik sehingga dapat menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Satu hal penting adalah jangan sampai ada pemilih yang terhalangi dalam melaksanakan kedaulatannya dikarenakan tidak tersedianya surat suara," ungkap Veri.
Senada dengan Veri, Sekjen KIPP Kaka Suminta mempersoalkan tentang daftar pemilih khusus (DPK), yang pada Pemilu 2014 lalu, terdapat 2,6 juta pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang di Pemilu 2019 disebut DPK. Kedua jumlah pemilih pindahan (DPTb) yang telah mencapai 800.219 dan masih mungkin bertambah sampai 10 April besok.
Hal ini lanjut Kaka, menuntut manajemen yang ketat dari KPU agar ketersediaan logistik pemilu tidak menjadi penghalang bagi pemilih melaksanakan haknya. Seruan Kampanye Untuk Pemilu Damai. Ditambah dua minggu pelaksanaan kampanye rapat umum beberapa catatan sudah selayaknya disampaikan bagi seluruh stakeholder pemilu baik penyelenggara maupun peserta pemilu.
Integritas Penyelenggara
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya