KPU Harus Atur Kampanye di Media Sosial
Ilustrasi. Kampanye di medsos.
Selain tiga hal itu, menurut Annisa, KPU juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk melakukan pengawasan terhadap proses kampanye.
Ditambah lagi, KPU sudah mengumumkan terkait penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah pernah bermasalah saat digunakan. "Pada pemilu kemarin banyak terjadi permasalahan baik teknis maupun terkait data yang tidak transparan," ujar dia.
Oleh sebab itu, sistem tersebut juga harus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah kembali di kemudian hari.
Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, masuk masa tenang pada 24-26 November dan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November-16 Desember 2024.
Potensi Kerawanan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya