Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Integritas Penyelenggara dan Pengawas Penting Wujudkan Pilkada Jurdil

KPU Harus Atur Kampanye di Media Sosial

Foto : ANTARA/Mecca Yumna Ning Prisie

Ilustrasi. Kampanye di medsos.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI harus mengatur kampanye di medsos selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 untuk mencegah dan mengurangi penyebaran berita hoaks, fitnah, dan black campaign.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekurang-kurangnya harus menyiapkan tiga langkah untuk mengatur kampanye di media sosial selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath membeberkan, ada banyak peraturan yang perlu dibuat lebih lanjut oleh KPU, guna mengatur proses kampanye dari tim pemenangan para calon kepala daerah, sehingga bisa mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign.

"Yang pertama, melakukan sosialisasi terkait timeline kampanye, terutama kampanye di media sosial yang sering kali terkaburkan timeline kampanye-nya. Pada masa tenang justru banyak kampanye beredar," kata Annisa di Jakarta, Jumat (27/9).

Lebih lanjut dia membeberkan, langkah kedua yakni KPU harus secara aktif menjalin kerja sama dengan penyedia platform media sosial, agar mencegah disinformasi dan juga ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Namun, lanjut Annisa, guna menerapkan hal itu, KPU juga harus membuat definisi jelas terkait konten yang masuk kategori untuk di take down. "Yang ketiga, perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya guna keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top