Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Tahapan Pemilu

KPU Hapus Ketentuan Laporan Dana Kampanye

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Logistik pemilu -- Anggota Komisi II DPR memeriksa contoh kotak suara Pemilu 2024 saat rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). Rapat tersebut membahas tentang spesifikasi dan ketahanan fisik logistik Pemilu 2024 salah satunya adalah kotak suara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," ujar anggota KPU RI Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/5).

Sebelumnya pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK kepada mereka. Akan tetapi untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan pula KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

"Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ucap dia.

Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK," ujar Idham.

Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top