Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Tahapan Pemilu

KPU Hapus Ketentuan Laporan Dana Kampanye

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Logistik pemilu -- Anggota Komisi II DPR memeriksa contoh kotak suara Pemilu 2024 saat rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). Rapat tersebut membahas tentang spesifikasi dan ketahanan fisik logistik Pemilu 2024 salah satunya adalah kotak suara.

A   A   A   Pengaturan Font

"Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ucap dia.

Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK," ujar Idham.

Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top