KPU DKI Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon
Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya saat konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh partai PDI Perjuangan sedangkan RidwanKamil dan Suswonodidukung olehPartai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
PKS, PKB dan Partai NasDem resmi meninggalkan Anies Baswedan dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Pada Minggu (19/8), PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik (parpol) lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
Adapun masih tersisa empat partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
Apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya