KPU DKI Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon
Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya saat konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan partai politik (parpol) tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8).
Dody mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian regulasi selanjutnya, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 makapartai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI atau Rabu (28/8), telah terdaftar dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya