Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Senin ini Pendaftaran Terakhir Parpol

KPU Didesak Sosialisasi Sipol

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penataan administrasi kepartaian di Indonesia masih dalam proses. Langkah KPU membenahi dengan aplikasi Sipol masih ditanggapi beragam.

JAKARTA - Ketatnya syarat pengisian dokumen di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) membuat sejumlah partai mengalami kesulitan menyelesaikan proses administrasi. Karena itu KPU harus lebih intensif melakukan sosialisasi soal aplikasi sistem informasi partai politik yang lebih dikenal dengan singkatan Sipol.

Desakan sisampaikan Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura, Sutrisno Iwantono kepada pers, usai pendaftaran Hanura sebagai peserta Pemilu serentak 2019. "Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat akan sudah mepetnya waktu pendaftaran," kata Sutrisno Iwantono yang juga Ketua DPP Partai Hanura dalam konferensi persnya di The City Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/10).

Ia mengatakan partai Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di Sipol mengenai simpang siurnya pendaftaran di tingkat kabupaten/kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di Sipol. "Data keanggotaan yang masuk di Sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP," ujar Sutrisno.

Menurutnya, saat mendaftarkan anggota di Sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari satu Juta, hanya butuh 1.000 anggota. Hal ini justru dianggap menyulitkan partai politik itu sendiri. "Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari satu Juta itu.

Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat kabupaten/ kota belum sepenuhnya bisa mendaftar," ucapnya. Padahal kata Sutrisno, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait.

Sebaliknya, Sekjen Golkar Idrus Marham menilai, sistem tersebut cukup bagus dan memudahkan Parpol dalam melakukan pendaftaran. Golkar menilai penerapan Sipol adalah sebagai instrumen yang dimaksudkan agar parpol secara sunggguh-sungguh memiliki kelembagaan partai yang kuat, memiliki sistem administrasi yang efektif serta tertib.

Hal itulah yang diperlukan dalam rangka untuk membuat parpol sebagai partai yang modern dan akuntable. "Kami salut dan memberikan penghargaan yang sebesar- besarnya kepada KPU, atas komitmen yang ada, sehingga parpol sebagai pilar demokrasi dapat melakukan fungsinya dengan baik," ujar Idrus yang memimpin partainya dalam pendaftaran di Kantor KPU.

Dua Partai

Baru Sementara pada Mainggu kemarin, dua partai baru datang bersamaan untuk mendaftar i yaitu, Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). Ketua Umum Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengatakan, Partai Garuda dibangun sebagai langkah konkrit perubahan di Indonesia.

Partai ini terdiri atas sekelompok anak muda yang memendam semangat serta merindukan perubahan menuju politik yang bersih serta Pancasilais. "Untuk itulah kami ingin memberi wadah bagi anak muda untuk berkontribusi dalam politik indonesia" ujar Ahmad Ridha Sabana saat konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (15/10).

Sementara Sekjen PBI, Arinder Singh menjelaskan, PBI sudah mempersiapkan dengan sungguh-sungguh, detail dan merinci segala bentuk persyaratan yang diajukan KPU melalui aplikasi Sipol. Ia mengaku, awalnya PBI kesulitan dalam pengisian Sipol karena Sipol masih baru dalam sistem politik di Indonesia. Tetapi dirinya yakin, langkahlangkah yang sudah dilakukan PBI dapat diapresiasi oleh masyarakat. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top