Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- KPU dan DPR Segera Bahas Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Didik Suhartono

Sosialisasi Pilgub Jatim -- Model melakukan sosialisasi kepada pengendara motor saat sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9). KPU Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 sebagai upaya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilgub Jawa Timur 2024 yang digelar 27 November 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 jika gelaran pilkada 2024 dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila Pilkada 2024 di banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Kendati demikian, menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Adapun KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Sementara saat disinggung terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menjelaskan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top