Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Bekasi Gelar Sayembara Maskot-Jingle Pilkada 2024, Segini Hadiahnya

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (tengah) berfoto bersama dua anggota Pramuka yang diapit maskot Pemilu Serentak 2024 Sura dan Sulu usai menghadiri sosialisasi pemilu pada momentum Hari Bebas Kendaraan, di area Distrik 2 Meikarta, Bekasi, Minggu (7/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka sayembara untuk mendapatkan maskot dan jingle yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan sayembara ini mengacu ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Dalam ketentuan dimaksud disebutkan bahwa KPU menyampaikan informasi sayembara ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Selasa (23/4).

Dia mengatakan pelaksanaan sayembara tersebut telah diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Bekasi melalui surat bernomor 277/HM.07-Pu/3216/2024 yang tercantum di kanal laman daring KPU Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang berminat mengikuti sayembara ini dapat mengumpulkan hasil kreasi mulai 19-26 April 2024 dengan sejumlah ketentuan umum dan persyaratan khusus yang harus diikuti seluruh peserta.

"Seperti untuk maskot, di antaranya objek yang diambil adalah situs, benda bersejarah, warisan budaya, ataupun flora-fauna yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Rido menyatakan hasil karya peserta akan dinilai oleh tim juri mulai 25-27 April 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil penilaian pada 28 April 2024.

Pihaknya telah menyiapkan hadiah uang senilai total Rp40 juta untuk pemenang sayembara dengan rincian Rp10 juta bagi juara pertama, Rp6 juta juara kedua, serta Rp4 juta untuk juara ketiga masing-masing kategori.

"Jadi baik pemenang sayembara untuk kategori maskot maupun jingle akan mendapatkan hadiah yang sama," katanya.

Calon peserta yang ingin mengetahui lebih detil terkait teknis pelaksanaan sayembara ini bisa langsung mengakses situs daring KPU Kabupaten Bekasi atau melalui media sosial resmi milik penyelenggara pilkada setempat.
???????


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top