Pemilu Legislatif | Tenggat Waktu Penyerahan Dana Awal Kampanye 10 Maret 2019
KPU Batalkan 11 Parpol Ikut Pemilu di Provinsi-Kabupaten/Kota
Foto : ISTIMEWA
Sementara itu di tempat terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengapresiasi tindakan KPU yang bertindak tegas terhadap pembatalan peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LADK. Menurutnya, LADK adalah bagian penting dalam tahapan Pemilu.
"LADK adalah bagian dari pesyaratan formal, penting. Jadi, menurut saya KPU tegas saja terhadap peserta Pemilu yang tidak menjalankan tahapan- tahapan," ujarnya. tri/AR-3
Komentar
()Muat lainnya