Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Legislatif | Tenggat Waktu Penyerahan Dana Awal Kampanye 10 Maret 2019

KPU Batalkan 11 Parpol Ikut Pemilu di Provinsi-Kabupaten/Kota

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis pembatalan partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dari 16 parpol peserta Pemilu, hanya 5 parpol yang laporannya lengkap, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat, sedangkan ada 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK di beberapa provinsi dan kabupaten.

Ke-11 parpol tersebut yakni PKB (6 kabupaten dan 3 kota di 6 provinsi), Partai Garuda (1 provinsi, serta 110 kabupaten dan 20 kota di 26 provinsi), Partai Berkarya (27 kabupaten dan 1 kota di 11 provinsi), PKS (8 kabupaten dan 1 kota di 6 provinsi), Partai Perindo (2 kabupaten dan 2 kota di 4 provinsi), PPP (19 kabupaten dan 1 kota di 9 provinsi), PSI (43 kabupaten dan 6 kota di 19 provinsi), PAN (5 kabupaten dan 2 kabupaten di 2 provinsi), Partai Hanura (7 kabupaten dan 1 kota di 6 provinsi), PBB (57 kabupaten dan 1 kota di 18 provinsi), serta PKPI (90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi).

Ketua KPU, Arief Budiman, menegaskan bahwa batas akhir penyerahan LADK yakni 10 Maret 2019, berdasarkan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2016, Pasal 334 ayat 2. Dalam hasil verifikasi KPU, terdapat beberapa partai peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang tidak menyerahkan LADK, sedangkan untuk peserta Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD, seluruhnya lengkap.

"Hari ini KPU sudah rapat pleno, kemudian berdasarkan laporan yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan bagaiamana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait dengan pembatalan partai politik sebagai Peserta pemilu Anggota DPRD RI Kabupaten/Kota yang tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (21/3).

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa ada 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK di tingkat provinsi dan kabupaten dengan tiga katogeri. Yang pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.

Kategori kedua, lanjut Hasyim, adalah partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/ kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Sedangkan untuk kategori ketiga, tambah Hasyim, yaitu partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/ kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

"Kemudian Berdasarkan laporan tersebut, parpol tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan sebagaimana ketentuan pasal 338 ayat 1 UU No. 7 2017," ujar Hasyim.

Apresiasi Ketegasan KPU

Sementara itu di tempat terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengapresiasi tindakan KPU yang bertindak tegas terhadap pembatalan peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LADK. Menurutnya, LADK adalah bagian penting dalam tahapan Pemilu.

"LADK adalah bagian dari pesyaratan formal, penting. Jadi, menurut saya KPU tegas saja terhadap peserta Pemilu yang tidak menjalankan tahapan- tahapan," ujarnya. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top