KPU Batalkan 11 Parpol Ikut Pemilu di Provinsi-Kabupaten/Kota
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa ada 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK di tingkat provinsi dan kabupaten dengan tiga katogeri. Yang pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.
Kategori kedua, lanjut Hasyim, adalah partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/ kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.
Sedangkan untuk kategori ketiga, tambah Hasyim, yaitu partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/ kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.
"Kemudian Berdasarkan laporan tersebut, parpol tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan sebagaimana ketentuan pasal 338 ayat 1 UU No. 7 2017," ujar Hasyim.
Apresiasi Ketegasan KPU
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya