Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Bantul Siapkan Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2020

Foto : ANTARA/Hery Sidik.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho.

A   A   A   Pengaturan Font

BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mempersiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

"Rapat pleno penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima pengumuman penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu (10/1).

Menurut Didik, berdasarkan informasi yang diterima oleh lembaga penyelenggara pemilihan tersebut, BRPK akan diterbitkan pada 18 Januari akan datang. Pengumuman dari MK berupa BRPK itu menjadi dasar bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan di Kabupaten Bantul.

"Setelah BRPK diterbitkan, KPU Bantul mempunyai waktu paling lama tiga hari untuk melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Bantul," katanya.

Dia menjelaskan, mengingat kegiatan pleno dilaksanakan dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat, untuk peserta pleno penetapan calon terpilih terbatas pada pasangan calon, pimpinan partai pengusul serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

Sedangkan bagi masyarakat dan pendukung pasangan calon dapat mengikuti proses penetapan calon terpilih melalui live streaming you tube KPU Bantul. Didik mengatakan, bupati dan wakil bupati terpilih selanjutnya diusulkan pengesahannya oleh KPU Bantul melalui DPRD Bantul, karena itu KPU akan menyampaikan surat keputusan penetapan hasil pemilihan tingkat kabupaten, serta surat keputusan penetapan calon terpilih sebagai prasyarat pengusulan pengesahan.

"Selanjutnya DPRD Bantul akan melakukan sidang paripurna dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bantul," katanya.

Dia mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan oleh Gubernur di ibukota provinsi yang akan dilaksanakan secara seretak bersama dua kabupaten lainnya se-DIY pada 17 Februari 2021.

KPU Bantul menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada pada 15 Desember 2020 dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 yaitu Abdul Halim Muslih -Joko Purnomo sebanyak 305.563 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto sebanyak 228.497 suara. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top