KPU Antisipasi Potensi Kecurangan di Pilkada dengan Calon Tunggal
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) di dampingi anggotanya Idham Kholik (kanan), dan Ketua KPU Maros Jumaedi (kiri) saat peninjuan simulasi pencoblosan Pilkada serentak khusus daerah paslon tunggal, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).
Kewenangan Pemerintah
Mengenai dengan kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan setahun kemudian. "Nanti akan kami simulasikan tahapannya pada beberapa bulan," jelasnya.
Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan hal itu kewenangan pemerintah. "Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik," ucapnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli mengatakan Pilkada Serentak 2024 harus bebas dari intervensi birokrasi pemerintah dan aparat yang berpotensi memicu keributan di mana akan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
"Pilkada harus dibiarkan berjalan dengan alamiah, agar terjadi kontestasi yang sehat diantara kandidat. Biarkan rakyat memilih sesuai kehendak mereka," kata Fathorrahman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya