Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Kampanye

KPU Akomodasi LPSDK Peserta Pemilu Lewat Sidakam

Foto : istimewa

Anggota KPU Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, Idham mengatakan informasi yang disajikan dalam laman info pemilu tidak bersifat detail karena terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan untuk dimuat, seperti kuitansi penerimaan dan nomor induk kependudukan penyumbang dana kampanye.

Sebelumnya, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Idham saat itu.

Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK. Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top