KPU Akomodasi LPSDK Peserta Pemilu Lewat Sidakam
Anggota KPU Idham Holik
“Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye, KPU minta agar setiap hari melakukan pembaruan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima."
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengakomodasi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye, KPU minta agar setiap hari melakukan pembaruan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6).
Berikutnya, jelas dia, KPU mengintegrasikan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, yang telah dimuat dalam Sidakam dan diperbarui setiap hari itu, ke laman infopemilu.kpu.go.id.
Idham menjelaskan pengintegrasian laporan dalam Sidakam ke laman info pemilu itu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi dana kampanye peserta pemilu.
Laporan dari masyarakat terkait pengawasan dana kampanye itu dapat dijadikan bahan audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya