![KPU Akan Konsisten Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpby4g_e_resized.jpg)
Komisioner KPU, Ilham Saputra, tentang Sengketa Penetapan DCT Oesman Sapta Odang
KPU Akan Konsisten Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
![KPU Akan Konsisten Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpby4g_e_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Apa argumentasinya?
Ya, kami akan jawab sesuai dengan keputusan MK, karena MK adalah keputusan hukum tertinggi di negara kita, dan kita harus patuhi itu. Kita ingin menjaga pemilu agar tetap berintegritas.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
Dengan putusan MK itu, larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon DPD adalah konstitusional dan posisinya sederajat dengan Undang-Undang.
Lalu, bagaimana jika OSO akhirnya menyerahkan surat pengunduran diri?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya