Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Ilham Saputra, tentang Sengketa Penetapan DCT Oesman Sapta Odang

KPU Akan Konsisten Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Terganjalnya proses tersebut karena masalah DCT masih mandek antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pihak Oesman Sapta Odang (OSO), yang merupakan Ketua DPD incumbent sekaligus Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Padahal, proses pencetakan surat suara sudah dimulai sejak 20 Januari 2019.

Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/1). Berikut petikannya.

Bagaimana keputusan KPU soal ini?

Keputusan KPU tetap, bahwa jika pada 22 Januari 2019, saudara Oesman Sapta Odang (OSO) tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua umum Hanura, maka dari pihak KPU akan tetap pada keputusannya yaitu tidak memasukkan nama OSO ke dalam DCT untuk Pileg 2019.

Lalu, bagaimana Anda menanggapi aksi massa yang membela OSO?

Saya jelaskan kepada mereka bahwa kita tidak berniat untuk sengaja dalam rangka menjatuhkan baik OSO maupun Partai Hanura. Kita telah mengikuti konstitusi, mengikuti proses hukum yang baik sesuai undang-undang yang berlaku.

Mereka mengancam akan mendemo KPU setiap hari?

Silakan saja, kami sudah bilang berkali-kali bahwa jika saudara OSO ingin tetap masuk ke dalam DCT, maka beliau harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.

Bagaimana dengan ancaman bahwa pihak KPU dilaporkan ke DKPP?

Iya silakan saja, kalau melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, kami siap untuk berargumentasi bahwa kami tetap pada keputusan untuk tidak memasukkan OSO ke dalam DCT.

Apa argumentasinya?

Ya, kami akan jawab sesuai dengan keputusan MK, karena MK adalah keputusan hukum tertinggi di negara kita, dan kita harus patuhi itu. Kita ingin menjaga pemilu agar tetap berintegritas.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Dengan putusan MK itu, larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon DPD adalah konstitusional dan posisinya sederajat dengan Undang-Undang.

Lalu, bagaimana jika OSO akhirnya menyerahkan surat pengunduran diri?

Ya, nanti dari kami akan sesuaikan untuk cetak surat suaranya.

trisno juliantoro/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top