Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPPU Ungkap Dua Saksi Terlapor Tidak Tepat

Foto : koran jakarta/puri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dari sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang monopoli usaha yang dilakukan PT Tirta Investama (TI) sebagai produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (27/9), menghadirkan dua orang saksi dari PT BAP.

Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB menghadirkan saksi bernama Agung Pamuji (36) tahun sebagai Supervisor Retail PT BAP di wilayah Bekasi. Agung menyampaikan hal yang berbeda dari Pokok Perkara yang dihadapi. Dalam sidang sebelumnya, pihak Aqua menurunkan status outletToko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo yang beralamat di Karawang daristatus Star Outlet menjadi Whole Seller.

Sidang kemudian dilanjutkan pukul 13.20 WIB menghadirkan saksi lain,yaitu Fajri Sukma, supervisor PT BAP. Fajri menyampaikan hal yang tidak ada hubungannya dengan Pokok Perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Arnold Sihombing, Ketua Tim Investigator KPPU dua kesaksian dari PT BAP mencoba meringankan. Tetapi malah jadi tidak tepat. Sebab tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dihadapi.

"Kalau saya melihat, kesaksian 2 saksi dari terlapor 2: Balina, tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPPU, " ungkap Arnold, Jumat (29/9).

Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top