Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPLP Dinilai Berhak Selidiki dan Tindak Pelanggaran di Laut

Foto : Istimewa.

Ilustrasi – Personil Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, di dalam aturan perundangan sudah jelas tupoksi dari Kementerian yang mengurus kelautan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian yang mengurus Pelayaran yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana didalamnya diamanahkan kepada KPLP untuk mengawasi pelayaran.

"Jadi jika kita mau melihatnya secara jernih sesuai dengan amanah UU 17 Tahun 2008 bahwa KPLP itu merupakan Cost Guard yang seutuhnya. Sebab dianturnya dijelaskan bahwa setelah tiga tahun undang-undang ini disahkan maka harus dibentuk Cost Guard. Lalu yang jadi pertanyaan bagaiman jika Cost Guard belum terbentuk maka KPLP menjalankan tugasnya sebagai PPNS yang melakukan penyidikan dan pengamanan dalam dunia pelayaran," katanya.

Menurut Pontoh, peran KPLP saat ini telah diakui oleh dunia internasional. Buktinya, KPLP telah mewakili Indonesia dalam ajang Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) yang akan diadakan di Bacolod City, Filipina, 24-29 Juni mendatang. Seperti yang diketahui jika Regional Marpolex merupakan latihan gabungan antara Indonesia, Filipina, dan Jepang yang fokus pada penanggulangan tumpahan minyak di laut.

"Dunia internasional itu mengakui sebuah organisasi tidak sembarangan mereka akan melihat dasar hukum dan undang-undangan yang berlaku dimana mereka melihat UU No. 17 Tahun 2008. Tidak hanya di Marpolex yang sekupnya regional Asean dan Asia, bahkan belum lama ini US Cost Guard berkunjung ke kantor KPLP untuk membahas pelatihan dan kerja sama teknologi di bidang penjagaan laut dan pantai," tutupnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top