Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi - KPK Terima Banyak Pengaduan Kasus Dana Desa

KPK Usul Sederhanakan Pengelolaan Dana Desa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, KPK merekomendasikan agar sistemnya disederhanakan supaya tidak tumpah tindih.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pengelolaan dana desa diubah sistemnya agar lebih sederhana dan tidak tumpang tindih. Banyaknya lembaga yang mengurus dana desa membuat uang yang ada rawan diselewengkan.

"Salah satu rekomendasi saya, dalam reformasi birokrasi bukan hanya direformasi, tapi juga harus 'ganti mesin'. Artinya tumpang tindih dibenahi, lebih disederhanakan, sistem yang pengantarannya didorong supaya ada check and balances juga," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Rabu (9/8).

Agus menyampaikan itu menjawab pertanyaan soal penjabaran UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan pelaksanaannya disebutkan Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan. Penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut Agus, dengan tiga lembaga yang mengurus dana desa tersebut, dana desa pun rawan diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir.

Salah satu buktinya, tambah Agus, KPK baru melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kapala Bagian Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin terkait suap untuk menghentikan penyelidikan penyelewenangan dana Desa Dassok senilai 100 juta rupiah yang sedang ditangani Kejari Pamekasan.

"Sekarang ini kewenangannya juga tidak jelas. Ini program (dana desa) tidak ada yang bertanggung jawab. Coba dibenahilah secara mendasar, kelembagaan dibenahi, tata kelola dibenahi, sistem dibenahi," ucap Agus.

0Dalam kasus suap Pamekasan, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan bahkan ikut serta dalam pemberian suap tersebut. Sekarang sistem pengelolaan internal juga sekarang tidak jalan, KPK tidak pernah terima laporan dari inspektorat.

"Jadi pengawasan internal juga harus didorong, misalkan di kabupaten (inspektorat) jangan bertanggung jawab ke bupati. Kalau di provinsi jangan ke gubernur. Inspektorat jenderal di Amerika bertanggung jawab langsung ke Presiden. Jadi hal-hal seperti itu dibenahi secara mendasar," ungkap Agus.

Namun, Agus menolak untuk menyebutkan siapa kementerian yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap dana desa tersebut. "Kalau saya menyebut salah satu, itu akan menimbulkan permusuhan nanti, tapi harus ramping biar nanti dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tambah Agus.

Banyak Pengaduan

Menurut Agus, KPK menerima banyak pengaduan dugaan penyelewenangan dana desa. Kalau KPK menangani sesuatu itu kan seperti gunung es saja. Kasus itu banyak yang terjadi di sejumlah daerah. Laporan banyak tapi akurasi, kematangan datanya yang belum.

Tahun ini dana desa yang dikucurkan adalah sebanyak 60 triliun rupiah untuk 74.910 desa. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa desa yang bermasalah dalam penyaluran dana desa kurang dari 500 desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan Pemerintah akan memperkuat keberadaan inspektorat di daerah untuk mengawal pengelolaan dan penggunaan dana desa. Salah satunya dengan mempertimbangkan pemberian insentif kepada inspektorat daerah dalam melakukan tugas pengawasan dana desa.

"Pemerintah akan memperkuat inspektorat di daerah, juga kepala dinas, dan camat. Kami mempertimbangkan untuk memberi insentif khusus untuk mengawal pengawasan ini," kata Eko. mza/cit/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top