Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - KPK Siap Ungkap Modus Permainan Anggaran

KPK Ultimatum DPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para anggota legislatif diultimatum untuk "tidak bermain" dalam menyusun anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi berbagai modus yang dilakukan para mafia anggaran dalam merampok uang rakyat.


"Perlu sangat mewaspadai dan sangat hati-hati dalam proses (penganggaran) ini karena KPK juga sudah cukup banyak menangani perkara yang terjadi terkait dengan APBN Perubahan. Ini benar-benar harus dilakukan secara sangat hati-hati," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Kamis (10/5).


Karena itu, tambah Febri, KPK meminta agar para anggota DPR maupun penyelenggara negara lainnya, untuk tidak bermain-main dalam menyusun anggaran negara, termasuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan atau RAPBN-P.


Febri juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan kedekatan atau memiliki akses kepada anggota DPR atau pejabat Kemenkeu.


"Dan pihak tersebut membuat dan menyerahkan proposal kepada anggota DPR RI dan pejabat Kemenkeu dengan harapan dapat dianggarkan dalam APBN-P 2018," katanya.


Modus Kasus


Febri juga menjelaskan bahwa ada beberapa modus kasus "bermain" anggaran, mulai suap meloloskan anggaran tertentu hingga pengaturan pengadaan barang dan jasa sejak pembahasan anggaran sampai implementasi proyek seperti yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.


"Modusnya macam-macam. Ada modus untuk meloloskan anggaran tertentu, hingga bisa diproses dan diloloskan sampai diatur di tingkat implementasi pengadaan barang dan jasa. Ini contoh konkret yang paling dekat adalah kasus e-KTP," katanya.


Sebenarnya urusan mafia anggaran sudah diusut KPK, bahkan sejak awal lembaga itu berdiri. Namun tampaknya, para mafia anggaran masih mencari celah melakukan korupsi yang tak diendus KPK.

Total, ada 10 perkara mafia anggaran yang ditangani KPK. Dari 10 kasus itu, tujuh perkara di antaranya sudah diputus pengadilan, sisanya masih di tingkat penyidikan.


Tiga kasus yang masih di tingkat penyidikan, yakni kasus suap dana perimbangan APBN-P 2018, kasus suap pengesahan RKA-K/L 2016 untuk proyek Bakamla serta kasus pengadaan reagent dan consummable penanganan virus flu burung menggunakan anggaran APBN-P 2007 Kemenkes.


Sedangkan perkara yang sudah diputus pengadilan, antara lain pengadaan Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta laboratorium komputer MTs di Kemenag, suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI pada APBN-P 2016,

usulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P 2016, dan suap APBN-P 2013 Kementerian ESDM.


Perkara berikutnya adalah pengadaan peralatan kesehatan dari sisa pelayanan kesehatan penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung pada APBN-P 2006 Kemenkes,

rekayasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perikanan tangkap pasca-gempa dan tsunami Dinas Perikanan Jabar pada APBD-P 2006-2007, rekayasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perikanan tangkap pasca-gempa dan tsunami Dinas Perikanan Jabar pada APBD-P 2006-2007. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top