Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tindaklanjuti Polemik POP dengan Kajian

Foto : Antara/dok KPK

Suasana pertemuan antara KPK dan Kemendikbud membahas POP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti polemik Program Organisasi Penggerak (POP) dengan membuat kajian, kata Ketua KPKFirliBahuri.

"Saya bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar beserta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan memberikan catatan dan masukan terkait program tersebut serta akan menindaklanjutinya dengan membuat kajian," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

KPK, Kamis, menerima perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait POP.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam POP.

Firliseperti dikutip dari Antara menyatakan beberapa hal yang dibahas intensif dalam pertemuan itu terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program.

"Namun demikian, rekomendasi lengkap terkait Program Organisasi Penggerak akan kami sampaikan setelah kami menyelesaikan kajian," kataFirli.

KPK juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," ujar Firli.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk mengevaluasi Program Organisasi Penggerak selama 3 sampai 4 minggu ke depan. Kemendikbud juga akan mengundang pihak-pihak eksternal untuk memberikan penilaian soal program tersebut. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top