KPK Tidak Memiliki Kepentingan dalam Pilkada Serentak 2018
Beberapa hari lalu, publik dikejutkan dengan kembali ditetapkan dua orang calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Malang Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan K orupsi (KPK).
Bahkan tidak tanggung- tanggung, bersama keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 17 orang anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, akhir pekan lalu. Berikut petikannya.
Soal penetapan para tersangka calon kepala daerah, apakah itu ada pesanan pihak tertentu?
Itu merupakan tudingan yang tidak berdasar. Saya tegaskan bahwa KPK tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada serentak 2018 saat menetapkan dua calon Wali Kota Malang tersebut dan para tersangka lainnya. Saya dapat memastikan penetapan tersangka itu murni terkait proses penegakan hukum.
Jadi, hal tersebut sesuai dengan prosedur?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya