KPK Tidak Memiliki Kepentingan dalam Pilkada Serentak 2018
Tentu dong, dalam setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu berdasar pada dua bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan. Dan saya tegaskan, tidak ada pemikiran lain dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan.
Ingin penegasan lagi, tidak ada kepentingan pihak tertentu?
Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya pilkada, tidak ada sama sekali. Saya pastikan untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain, hanya satu persyaratannya yaitu ditemukannya alat bukti.
Terkait kasus di Malang ini, mungkin bisa dijelaskan?
Iya, kami menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang. Dari 19 orang tersebut, kita ketahui dua orang sebagai calon kepala daerah untuk pilkada di Malang yaitu Mochammad Anton dan Ya`qud Ananda Budban.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya